1. Pembagian Kekuasaan : Montesqiueu (1748)
a. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
b. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
a. Kekuasaan Yudikatif : Mempertahankan UU (mengadili pelanggaran UU)
2. Pembagian Kekuasaan : John Locke (1632)
b. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
c. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
d. Kekuasaan Federatif : melaksanakan hubungan luar negeri
3. Tugas Menteri
1. Menyelenggarakan perumusan, menetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian.
3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
4. Jenis menteri
1. Urusan pemerintah yang nomenklatur (disebut secara tegas dalam UUD 1945): Urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.
2. Urusan pemerintah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 : agama, hukum, keuangan, HAM, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, Tenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangann energy, perhubungan, pertanian, kelauatan, Desa, agrarian dan tata ruang,
3. Membantu presiden dalam urusan tertentu : Perencanaan pembangunan Nasional, Aparatur negara dan reformasi birokrasi, BUMN, Kperasi dan usahan kecil- menengah, pariwisata, Pemuda dan olah raga, Sekretaris negara, Pemberdayaan perempuan dan anak.
5. Pembagian Kekuasaan (Division of Power) di Indonesia setelah amandemen UUD 1945
a. Secara horizontal : pembagian kekuasaan antara lembaga negara.
1. Kekuasaan Konstitusi: mengubah dan menetapakn UUD. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945: “MPRberwenang mengubah dan menetapkan UUD.”
2. Kekuasaan Eksekutif: Melaksanakan UU. Pasal 4 ayat (1) UUD 45 :Presiden Republik Indonesiamemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD”
3. Kekuasaan Legislatif: Pembuat UU. Pasal 20 ayat (1) UUD 45 : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”
4. Kekuasaan Yudikatif / Kekuasaan kehakiman: Menegakan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung, dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh Sebuah Mahkam Konstitusi.
5. Kekuasaan eksaminatif / inspektif: Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pasal 23 E ayat (1) UUD : untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuanganyang bebas dan mandiri”
6. Kekuasaan Moneter: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Dilaksanakan oleh Bank Sentral (BI) menurut pasal 23 D UUD 1945
b. Pembagian kekuasaan vertikal: pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat, daerah dan daerah-daerah di bawahnya. Pemerintah pusat – propinsi – kabupaten / madya – kecamatan – Keluarahan / Desa – RW – RT
Kementrian Koordinator
1. Koordinator Bidang Politi, Hukum dan Keamanan :
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementrian Hukum dan HAM
2. Koordinator Bidang Perekonomian
3. Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
1. Kementerian Agama;
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Sosial;
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4. Koordinator Bidang Kemaritiman
Lembaga non- Kementrian :BNN, BIN, BKKBN, BMKG, Basarnas, Bulog, Lemhanas, dll
LAMPIRAN
Pertanyaan kuize :
1. Tiga pembagian kekuasaan menurut John Locke (Legislatif, eksektuif, federal)
2. Siapa yang menjalankan tugas federatif dalam pembagian kekuasaan Montesqiueu (eksekutif)
3. Siapa yang menjalankan tguas federatif dalam lembaga eksekutif RI (Menlu)
4. UUD pasal 20 ayat (1), tentang? (kekuasaan legislative)
5. UUD pasal 4 ayat (1) tentang? Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
6. Lembaga legislatif yang mengesahkan UUD? MPR
7. Tugas lembaga eksaminatif? Mengawasi penggunaan keuangan negara
8. Inflasi dipicu oleh daya saing mata uang rupiah yang lemah terhadap harga dolar yang tinggi. Siapa yang pertama bertanggung jawab untuk hal ini? Kekuasaan monoter – Bank Sentral
9. Apa itu kementrian nomenklatur? Kementrian yang secara tegas tertera dalam UUD 1945, lembaga yang wajib ada dan pertama dalam pembentukan kementrian, lembaga yang menggantikan tugas kepresidenan bila terjadi vacum power (kekosongan kekuasaan)
0 comments:
Post a Comment